Bahlil Selesai Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, 80 Dikembalikan

TEMPO.COJakarta -Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan telah menuntaskan pencabutan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak dijalankan atau tidak produktif.

Pencabutan ini dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Dari total keseluruhan IUP yang telah dicabut, sebanyak 600-700 pengusaha yang memegang IUP itu, kata dia, mengajukan keberatan.

“Hari ini pencabutan izin sudah kami lakukan penuh dan sekarang dari 2.078 ada sekitar 600-700 yang mengajukan keberatan,” kata Bahlil di Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Dari adanya ratusan keberatan itu, Bahlil mengatakan, pemerintah pusat melalui satgas telah membentuk tim kecil untuk mengecek kembali kebenaran data yang disampaikan. Dari hasil peninjauan ulang, kata Bahlil, sebanyak 80 IUP dikembalikan lagi kepada pemegangnya.

“Kalau dalam keberatan itu kami yang lalai pemerintah yang lalai, kami harus kembalikan atas nama keadalian dan tahap pertama sudah kami kembalikan 80 IUP yang kita anggap pantas dan layak sesuai dengan aturan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Bahlil menekankan, dari total 700 pengusaha pemegang IUP yang belum dikembalikan dari hasil pengajuan keberatan, maka ada dua kemungkinan hasilnya, yaitu masih dalam tahap verifikasi lanjutan untuk diberikan pada tahap 2 atau memang IUP nya bermasalah.

“Jadi kalau yang belum itu mungkin antara 2, masuk tahap ke-2 atau tidak memenuhi syarat. Dan kami tidak pernah pilih kasih pak, jadi jangan sampai ada kesan di sini karena punya A, punya B,” kata dia.

Ia memastikan dalam proses mulai dari pencabutan hingga verifikasi karena adanya keberatan, pemerintah tidak main-main. Dia menyatakan, berkomitmen serius untuk menuntaskan permasalahan perizinan tambang ini supaya bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang serius.

“Mohon maaf, mantan perusahaan saya saja saya cabut pak, jadi saya enggak main-main dengan urusan ini pak. Saya enggak pandang bulu, BUMN pun saya cabut, dan saya enggak mau ada urusan penetrasi a, b, c, dan d,” ujar dia.

Mayoritas IUP yang dicabut ini, kata Bahlil, adalah IUP yang izinnya ada di Jakarta. IUP itu kemudian digadaikan ke bank atau hanya dipakai untuk dijual kembali, ditaruh di pasar saham, maupun uangnya ada tapi enggak dibangun untuk keperluan pertambangan.

IUP yang dicabut ini kemudian akan diberikan untuk badan usaha milik daerah (BUMD), pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, dan koperasi. Namun, pihak itu tidak akan berdiri sendiri, sehingga mereka akan bekerja sama mengelola tambang dengan korporasi besar, khususnya BUMN.

Share.