Beli Pertalite Dibatasi, Siap-Siap Menteri ESDM Sidak SPBU

Jakarta, cnbcindonesia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal memeriksa sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah yang telah menerapkan pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke masyarakat.

Pasalnya, menurut Arifin, revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite masih digodok. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya perlu memeriksa SPBU yang telah melakukan pembatasan tersebut.

“Oke, nanti kita cek dulu ya. Cek dulu dong. Kita kan belum ini (revisi Perpres) belum kita ini (terbitkan),” ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5/2023).

Arifin menjelaskan, revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menenggak BBM bersubsidi jenis Pertalite. Salah satunya, seperti spesifikasi mobil yang menyasar pada cubicle centimeter (cc) mesin.

“Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan,” ujarnya.

Sementara itu, Arifin menilai mengenai kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk per wilayah daerah seharunya tidak menjadi isu. Pasalnya, kuota Pertalite sendiri berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

“Alokasinya kan berdasarkan rekomendasi dari Pemda. Ya kalau memang disesuaikan permintaannya kan udah,” ujarnya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya mengizinkan setiap SPBU di beberapa daerah memberlakukan pembatasan pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk wilayah tersebut dapat mencukupi hingga akhir tahun.

“Itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut. Jadi kami persilahkan mereka bagaimana mengatur supaya kuota itu cukup,” ujar Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko RAFI 2023, Selasa (2/5/2023).

Oleh sebab itu, menurut Erika pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat boleh saja dilakukan. Sekalipun BPH Migas belum mengeluarkan aturan baku mengenai berapa maksimal pembelian untuk BBM bersubsidi ini.

Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dan tidak boleh lebih longgar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH. Kan sampai sekarang kita belum mengeluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah merasa bahwa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilahkan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah SPBU di beberapa daerah diketahui telah memberlakukan maksimal pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Temuan CNBC Indonesia di suatu SPBU, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 400 ribu per hari.

SPBU yang dimaksud tersebut berlokasi di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan petugas SPBU yang berjaga, kebijakan ini sudah berjalan di beberapa SPBU di kota tersebut.

Bahkan menurut petugas itu, terdapat SPBU yang memberlakukan maksimal pembelian Pertalite Rp 70 ribu per hari untuk kendaraan roda dua atau motor. Namun ia tidak merinci SPBU yang dimaksud.

“Mohon maaf di sini maksimal Rp 400 ribu per hari untuk mobil. Malah sudah ada yang menerapkan maksimal Rp 70 ribu untuk motor di sebelah sana,” kata petugas itu dikutip Selasa (2/5/2023).

Sumber: cnbcindonesia.com

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230505191647-4-434918/beli-pertalite-dibatasi-siap-siap-menteri-esdm-sidak-spbu

Share.