Dirjen Gatrik: Peraturan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Segera Diterbitkan

JAKARTA – Peraturan terkait penetapan harga batubara untuk pembangkit listrik segera akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan pembahasan formulasi perhitungan harga batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik sudah rampung.

“Sudah, nanti keluar ininya. Sudah beres kok, tinggal tunggu saja minggu depan,” ujar Andy di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/2).

Saat dikonfrimasi terkait besaran harga batubara untuk pembangkit listrik, Andy masih enggan menyebutkan. “Ngga boleh dong. Tunggu dulu dong. Ngga boleh, itu kan belum dikeluarkan. Khusus untuk listrik saja,” tuturnya.

Menurutnya, peraturan tersebut bisa dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri ESDM. Saat ini, kata dia, draf peraturan tersebut belum ditandatangani Menteri ESDM.

“Belum (ditandatangani), mungkin masih di Biro Hukum. Kan baru minggu lalu,” ungkapnya.

Meskipun sudah finalisasi, kata Andy, penyusunan draf peraturan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari asosiasi dan pelaku usaha.

“Ngga boleh semena-mena, harus juga kepada pelaku usaha, ngga boleh merugikan mereka, kan begitu konsepnya,” pungkasnya.

(Sunandar)

Share.