DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Cabut Subsidi Listrik 450 VA

JAKARTA – Pemerintah dan Komisi VII sepakat tidak akan mencabut dana subsidi listrik 450 Volt Ampere (VA) bagi golongan miskin dan rentan miskin pada tahun depan.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat penetapan pagu indikatif kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2018.

“Anggaran subsidi listrik 450 VA tidak diotak-atik. Hanya golongan 900 VA yang subsidi listriknya akan ditertibkan atau mengalami pengurangan agar tepat sasaran,” jelas Mulyadi, Kamis (14/6) malam.

Dana subsidi listrik sendiri akan dianggarkan sebesar Rp52,66-56,77 triliun.

Sebelumnya, Satya Widya Yudha meluruskan tentang pemberitaan akan pencabutan dana subsidi listrik oleh Komisi VII bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. “Ini harus kita luruskan. Anggota Dewan tidak pernah bilang subsidi listrik golongan tidak mampu akan dicabut. Tolong Pemerintah komunikasikan secara masif,” ujarnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsama Sommeng mengonfirmasi pula bahwa Pemerintah tidak ada rencana untuk mencabut subsidi listrik 450 VA. “Kami tidak ada rencana itu,” jawabnya kepada Pimpinan Raker.

Secara rinci, subsidi sektor energi tahun 2018 adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebesar Rp9,7 – 18, 12 triliun, yaitu minyak tanah (2,58 – 2,50) dan solar (7,42 – 15,62); LGP 3 Kg sebesar Rp43,77 – 44,10; dan subsidi listrik sebesar Rp52,66-56,77 triliun.

Raker menyimpulkan total subsidi sektor energi dalam asumsi dasar pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 sebesar Rp106,13 – 118,99 triliun.

(sumber.esdm)

Share.