Ekspor Konsentrat Diperpanjang, Freeport Tetap Kena Bea Keluar Lagi?

Jakarta, cnbcindonesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bakal memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam waktu dekat. Mengingat, izin ekspor konsentrat perusahaan saat ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan kemajuan konstruksi proyek smelter PT Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Industri Java Integrated dan Industrial Port Estate (KEK JIIPE) Manyar, Gresik, Jawa Timur telah mencapai 90%-an.

Meski begitu, saat ini pemerintah tengah menghitung beban bea keluar yang nantinya harus dibayarkan oleh PTFI. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Oh ya itu (bea keluar) lagi kita (bahas), kita tunggu regulasi (revisi) PP 96 (Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021),” ungkap Arifin ditemui di sela acara The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex 2024), di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (14/5/2024).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan pada pertengahan Juli 2023 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi ini juga berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

Setidaknya, ada lima perusahaan tambang yang diberikan relaksasi ekspor mineral hingga 31 Mei 2024, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral.

Kelima perusahaan tambang tersebut kini tengah menuntaskan pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

“Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%,” tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023.

Adanya PMK No.71 tahun 2023 ini turut berdampak pada besaran bea keluar oleh kelima perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga 31 Mei 2024, termasuk PT Freeport Indonesia.

Dengan aturan baru ini, maka PT Freeport Indonesia dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Pasalnya, progres pembangunan smelter tembaga baru milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, hingga akhir Juli 2023 dilaporkan telah mencapai 75%.

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya, PMK No. 164 tahun 2018. Sementara bila merujuk pada PMK No.164 tahun 2018, PTFI dibebaskan dari bea keluar ketika progres smelter telah di atas 50%.

 

Selengkapnya : https://www.cnbcindonesia.com/news/20240514173601-4-538057/ekspor-konsentrat-diperpanjang-freeport-tetap-kena-bea-keluar-lagi

Share.