Hingga Oktober 2017, Realisasi Ekspor Mineral Olahan Capai 2,9 Juta Ton

JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan realisasi ekspor komoditas mineral olahan yang belum dimurnikan sampai Oktober 2017 mencapai 2.943.213 wet metric ton (WMT) dari rekomendasi yang sudah ditetapkan sebesar 8.510.101 WMT.

“Rekapitulasi rekomendasi persetujuan ekspor mineral olahan pasca penerbitan PP No.1 2017. Kontribusi realisasi ekspor komoditas tersebut dari 7 perusahaan,” ujar Bambang di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11).

Bambang menegaskan, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi izin ekspor karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku, utamanya komitmen membangun smelter di dalam negeri.

“Yang mendasari persetujuan rekomendasi izin ekspor adalah Peraturan Menteri ESDM 05 dan 06 Tahun 2017, serta Permen ESDM 35 Tahun 2017. Perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor hanya perusahaan yang diantaranya sudah mengajukan RKAB,” tuturnya.

Lebih lanjut Bambang merincikan, tujuh perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor diantaranya PTFreeport Indonesia untuk komoditas konsentrat tembaga dengn kuota 1.113.105 WMT dengan realisasi 684.333 WMT. PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan kuota 675.000 WMT dan realisasinya 450.570 WMT, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi) kuota 6.300.000 WMT dan realisasinya 1.756.302 WMT, PT Kapuas Prima Coal (Timbal-seng) kuota 60.000-30.000 realisasi 6.033-12.544 WMT, PT Sumber Baja Prima (besi) kuota 65.847 MMT dan realisasi 0, PT Smelting (lumpur anoda) kuota 2.149 WMT dan realisasi 1.017 WMT, dan PT Rusan Sejahtera (besi) kuota 264.000 dan realisasinya 32.414.

(Sunandar) 

Share.