Holding BUMN Pertambangan Tak Perlu Tender Offer

JAKARTA – Rencana pembentukan holding BUMN Pertambangan menjadi kebijakan pemerintah agar BUMN sektor ini mampu menguasai cadangan dan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia, menjalankan program hilirisasi dan kandungan lokal, serta menjadi salah satu perusahaan kelas dunia.

Sebagai Holding Tambang, Inalum akan mendapat pengalihan saham pemerintah dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). Dengan posisi ini, PT Inalum tidak perlu melakukan penawaran tender (tender offer) begitu proses akuisisi (transaksi pengalihan saham) saham tiga emiten tambang badan usaha milik negara (BUMN) selesai.

“Tidak perlu ada tender offer karena tidak ada perubahan pengendalian. Saham yang ada di Inalum adalah milik Pemerintah Indonesia, jadi menurut saya tidak perlu ada tender offer,” ujar pengamat dari Trimegah Sekuritas Sandro Sirait akhir minggu ini di Jakarta (19/11).

Dengan adanya holding, maka industri tambang dapat dibangun dari hulu ke hilir sehingga daat mengurangi impor bahan baku industri. Program hilirisasi juga dapat meningkatkan nilai tambang produk yang dihasilkan oleh BUMN sektor tambang, sehingga meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Pembentukan holding BUMN tambang merupakan sinergi dan seperti gotong royong dari perusahaan-perusahaan tambang, sehingga dapat mengelola sumber daya mineral secara lebih maksimal. Contohnya dalam melaksanakan proyek-proyek strategis di bidang tambang,” tambah Sirait.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno sebelumnya mengatakan sinergi BUMN pertambangan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS  tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.

(Sunandar) 

Share.