Izin Lingkungan Proyek 2×1000 MW Indramayu 2 Dicabut, Dirjen Gatrik: Permasalahan Hukum Harus Selesai Dulu

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyarankan manajemen PT PLN (Persero) untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum terkait proses perizinan lingkungan PLTU Indramayu dengan kapasitas 2X1.000 MW yang telah dicabut oleh Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN). Proyek ini merupakan bagian dari program 35.000 MW,

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andi Noorsaman Sommeng mengatakan, atas kasus tersebut PLN akan naik banding. “Ya permasalahan hukum harus selesai dulu,” ujar Sommeng saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/12).

Seperti diketahui, putusan PTUN tersebut diputuskan pada 6 Desember 2017, menyusul gugatan yang diajukan warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu).

Proyek PLTU Indramayu 2 ini dibangun oleh PLN dengan nilai investasi US$ 4 miliar yang sebagian pendanaannya mendapatkan pinjaman dari JICA.

(Sunandar)

Share.