Jangan Kaget, Harga Gas Industri Resmi Naik di Atas 6 Dolar!

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan regulasi baru mengenai Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT untuk sektor industri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi menetapkan Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berlaku sejak tanggal ditetapkan, 19 Mei 2023, harga gas di pintu pabrik (plant gate) beberapa industri ada yang mengalami penyesuaian atau kenaikan dibandingkan dari harga sebelumnya.

Mengutip lampiran Kepmen ESDM No.91/2023 ini, harga gas untuk PT Pupuk Kujang Cikampek yang berasal dari WK Offshore North West Java misalnya, di aturan sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 5,95 per MMBTU, kini di aturan baru harga gas dari WK tersebut ditetapkan sebesar US$ 6,09 per MMBTU.

Kemudian, harga gas untuk PT Indo Bharat Rayon yang berasal dari WK Pertamina EP (Asset III), di aturan sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 6,11 per MMBTU, namun kini di aturan yang baru harga gas dari WK tersebut ditetapkan sebesar US$ 6,61 per MMBTU.

Berikutnya, HGBT untuk PT Pupuk Iskandar Muda yang berasal dari PT Medco E&P Malaka – WKA, di aturan sebelumnya ditetapkan US$ 6,61 per MMBTU, namun kini di aturan terbaru HGBT dari WK tersebut ditetapkan sebesar US$ 6,90 per MMBTU.

Selain mengatur mengenai penyesuaian harga, terdapat juga aturan tambahan mengenai penyaluran volume gas bumi yang mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara. Hal tersebut tercantum di pernyataan poin ketiga. Sementara di peraturan sebelumnya, pertimbangan ini tidak ada.

Kemudian, pada poin ke-9 di dalam regulasi teranyar ini juga menyebutkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya melakukan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT, di mana di aturan sebelumnya tidak diatur mengenai poin yang disebutkan tersebut.

Dengan terbitnya Kepmen ini, maka aturan sebelumnya yakni Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 tidak berlaku. Adapun beleid ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai ditetapkan pada 19 Mei 2023.

Sumber: cnbcindonesia.com

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230613141530-4-445485/jangan-kaget-harga-gas-industri-resmi-naik-di-atas-6-dolar

Share.