Jakarta, Detik.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Hari ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Arifin menjelaskan, RPP KEN sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 menjadi pedoman pengelolaan energi dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan. RPP KEN juga diharapkan menciptakan ketahanan energi nasional.
“Tujuan RPP KEN memberi arah mewujudkan kebijakan pengelolaan energi dengan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan, guna terciptanya kemandirian nasional dan ketahanan energi nasional,” katanya dalam Rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menurut Arifin, pemerintah perlu mengganti PP 79 tahun 2014 karena tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Hal ini dipicu oleh perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan, baik di tingkat nasional maupun global.
“Dengan asumsi makro ekonomi, target pertumbuhan ekonomi nasional 2019 sampai 2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya di 2015 sampai 2018 sekitar 5%. Dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19, hingga 2020 terjadi minus 2%,” bebernya.
Dalam paparannya, berikut poin-poin perubahan arah kebijakan dalam pembaruan KEN:
1. Grand Strategi untuk tetap menjaga Ketahanan Energi dalam Transisi Energi:
– Menjaga keamanan pasokan dan keterjangkauan harga selama transisi
– Meningkatkan Konservasi Energi dan Efisiensi Energi
– Memaksimalkan Energi Baru dan Terbarukan
– Meminimalkan penggunaan Fossil (batu bara dan bensin) Mengoptimalkan penggunaan Gas, sebagai transisi
– Penggunaan Energi Baru (nuklir) untuk menyeimbangkan dan mencapai Target Dekarbonisasi
2. Transisi energi mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission pada tahun 2060. Target bauran EBT tahun 2060 sebesar 70% – 72%
3. Menetapkan proyeksi energi final dan konsumsi listrik, suplai dan bauran energi primer, tingkat emisi GRK sektor energi (CO2e) dan intensitas emisi GRK sektor energi
4. Pendanaan untuk dekarbonisasi sektor energi dan ketahanan energi melalui APBN, APBD dan sumber lain nasional maupun internasional
5. Insentif fiskal dan nonfiskal, disinsentif dan pembiayaan untuk BUMN dan BU serta kompensasi untuk BUMN dalam program transisi energi dan ketahanan energi.
6. Peningkatan TKDN meliputi teknologi dan rancangan bangunan, bahan material, komponen lain yang terkait, tenaga kerja, sumber pendanaan serta peningkatan nilai tambah
7. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan energi serta pendanaan dekarbonisasi energi dan ketahanan energi.
Penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam pelaksanaan program transisi energi
8. Kerja sama dan diplomasi energi tingkat internasional untuk memperkuat posisi keenergian Indonesia dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan
Baca artikel detikfinance, “Menteri ESDM Beberkan Poin Penting Perubahan Kebijakan Energi Nasional” selengkapnya https://finance.detik.com/energi/d-7429105/menteri-esdm-beberkan-poin-penting-perubahan-kebijakan-energi-nasional.