Natarang Mining Susul Vale Tawarkan Divestasi Saham ke Antam dan Inalum

JAKARTA – Perusahaan tambang mineral telah melakukan negosiasi penawaran divestasi saham ke perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan berbasis Penanaman Modal Asing (PMA) ini diantaranya adalah PT Vale Indonesia dan PT Natarang Mining yang harus segera melakukan divestasi pada tahun ini.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, kedua perusahaan PMA ini telah secara resmi (tertulis) menawarkan ke PT Aneka Tambang (Antam) dan Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

“Yang sudah menulis surat secara resmi baru Vale sama Natarang Mining. Alhamdulillah sekarang ini yang banyak melakukan negosiasi itu ke perusahaan BUMN. Jadi Antam dan Inalum. Saya kira  berbahagialah nanti suatu saat perusahaan itu mineralnya dimiiki oleh BUMN. Kita arahkan seperti itu,” ujar Yunus di Jakarta, Jumat (15/3).

Berdasarkan catatan mineralenergi.com, perusahaan tambang mineral yang wajib melakukan divestasi tahun ini adalah:
1. PT Natarang Mining (emas) 21 persen
2. PT Galuh Cempaka (Intan) 17 persen
3. PT Kasongan Bumi Kencana (emas)12 persen
4. PT. Ensbury Kalteng Mining (emas) 20 persen
5. Vale Indonesia 20 persen (nikel)

Adapun satu perusahaan tambang penghasil komoditas emas lainnya yang terjadwal untuk melakukan divestasi pada 2020 adalah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Yunus menegaskan, apabila perusahaan tambang sudah jatuh tempo dalam pelaksanaan divestasiya, maka perusahaan tersebut langsung ke pemerintah. Dan apabila belum jatuh tempo pelaksanaan divestasinya, bisa dilakukan dengan skema b to b.

“Ada kalau yang sudah jatuh tempo, ya dia harus ke pemerintah dulu,” tegas Yunus.

Ketentuan kewajiban divestasi 51% ini tertuang dalam Pasal 97, PP 1/2017 yang menetapkan, perusahaan tambang penanaman modal asing (PMA) setelah 5 tahun produksi wajib melakukan divestasi secara bertahap, sehingga pada tahun ke-10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. Kepemilikan peserta Indonesia setelah tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari persentase sebagai berikut, pada tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51%.

(Sunandar)

Share.