Pemerintah Harmonisasi IUP dan IUI untuk Dorong Hilirisasi Minerba

JAKARTA – Pemerintah sedang melakukan harmonisasi kedua peraturan yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) untuk mendorong hilirisasi pertambangan melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengkoordinasikan kedua kementerian terkait kedua peraturan tersebut.

“Sedang dikoordinasikan oleh BKPM. Kan sebetulnya izin itu kan nnga usah melihat dari siapa oleh siapa. Kita lihat esensinya. Kan sekarang dipikirkan bagaimana harmonisasinya, penyederhanaannya,” ujar Putu dalam acara Seminar “Regional Technical Conference – Mineral Processing 2017” di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (17/11).

Kendati demikian, Putu mengakui belum mengetahui hasil produk peraturan dari harmonisasi kedua peraturan tersebut. “Bentuk peraturannya belum tahu. Tapi yang jelas BKPM sekarang ditugaskan untuk harmonisasi aturan itu,” tuturnya.

Selain harmonisasi, Putu juga mengingatkan pentingnya akan material balance untuk pemenuhan kebutuhan industri.

“Kalau orang bikin industri harusnya dia mendapatkan kepastian bahan bakunya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) Izin Usaha Pertambanan (IUP) dinilai jauh tertinggal dari smelter yang dibangun dengan menggunakan rezim Izin Usaha Industri (IUI).

Hal itu terbukti berdasarkan data dari Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) setidaknya sudah ada 24 smelter baru di bawah rezim IUI yang tercatat sudah mulai beroperasi sejak 2012.

(Sunandar) 

Share.