JAKARTA – Pemerintah rencana menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara sebelum 12 Januari 2017.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penerbitan PP 77/2014 ini untuk menjamin kepastian hukum di sektor pertambangan.
“Kita usahakan (terbit), bahasanya diusahakan,” ujar Arcandra di Jakarta, Jumat (2/12).
Lebih lanjut Arcandra mengemukakan, tujuan revisi PP tersebut adalah untuk mencari jalan keluar yang fair dan adil bagi semua pelaku usaha di sektor pertambangan.
“Baik buat negara, kontraktor dan semua pihak yang terlibat dalam hal ini,” tuturnya.
Dia mengingatkan, revisi PP ini masih dalam proses, dan belum ada keputusan. “Masih dalam proses, belum ada keputusan. Ini kan bukan untuk satu kontraktor,” ungkapnya.
Seperti diketahui, poin utama revisi PP 77/2014 ini diantaranya adalah masa pengajuan perpanjangan izin operasi kegiatan pertambangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir untuk mineral non logam.
Sedangkan masa pengajuan izin perpanjangan operasi untuk kontrak pertambangan mineral logam diusulkan dapat dilakukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Arcandra membenarkan bahwa revisi PP ini untuk menjamin investasi di sektor pertambangan. “Ya, stability lah,” pungkasnya.
(Sunandar)