Perpres Tambang Ormas Terbit, Bahlil hingga AHY Dapat Tugas Baru

Bloombergtechnoz.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Pasal 5B Ayat 1 beleid tersebut menjelaskan bahwa menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada Bahlil yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Pembina sektor adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan/atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas [Bahlil] melakukan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 5B Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).

Adapun, beleid yang diundangkan pada Senin (22/7/2024) juga mengatur bahwa badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS.

Selain itu, ormas keagamaan harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 Ayat 6 Perpres No. 70/2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi ormas yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika dan budaha yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, ormas harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha juga  dilarang bekerjasama dengan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah menyiapkan enam WIUPK, yang merupakan eks PKP2B, untuk diberikan kepada ormas keagamaan.

Adapun, keenam eks PKP2B tersebut di antaranya adalah lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin mengatakan terdapat enam ormas keagamaan yang bakal mendapatkan lahan eks PKP2B tersebut.

“Satu agama satu, kan yang gede organisasinya, pilarnya apa? Misalnya Islam kan dua, NU [Nahdlatul Ulama] dan Muhammadiyah, karena gede dan historisnya sudah lama. Kemudian ada Katolik, Protestan, Budha, Hindu,” ujar Arifin saat ditemui di Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

 

Selengkapnya: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/44284/perpres-tambang-ormas-terbit-bahlil-hingga-ahy-dapat-tugas-baru

Share.