Bloombergtechnoz.com, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Periode 2024–2029 Prabowo Subianto meminta pihaknya agar memperluas penawaran pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ke badan usaha organisasi lainnya selain organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Bahlil mengatakan, Prabowo meminta agar kewenangan pengelolaan WIUPK bisa diberikan kepada badan usaha dari organisasi lain yang memiliki kontribusi kepada negara yang memenuhi klasifikasinya memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Kata Pak Prabowo ‘Jangan hanya itu Mas Bahlil, lihat juga organisasi lain yang punya kontribusi kepada negara, yang klasifikasi memenuhi syarat, ya kita kasih aja daripada kasih ke yang lain gajelas-gajelas,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (29/7/2024).
Bahlil kembali menggarisbawahi bahwa kewenangan pengelolaan WIUPK, yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), bertujuan agar badan usaha ormas keagamaan memiliki pendapatan yang sesuai aturan dan bisa digunakan untuk mendukung programnya.
“Dipakailah program ini untuk sekolah, kesehatan, fakir miskin, orang yang membutuhkan, supaya bisa membantu, merasa terbantu,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan kepada Bahlil.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Pasal 5B Ayat 1 beleid tersebut menjelaskan bahwa menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada Bahlil yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Pembina sektor adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan/atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas [Bahlil] melakukan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 5B Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).
Selengkapnya: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/44815/prabowo-minta-bahlil-beri-izin-tambang-ke-selain-ormas-agama