Presiden Jokowi Teken PP Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Pertambangan Mineral

JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemegang izin pertambangan rakyat (IPR), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan pemegang kontrak karya (KK) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah memandang perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang pertambangan mineral.

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Pepajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

“Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP,  IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan: a. penghasilan usaha; dan b. penghasilan dari luar usaha dengan nama dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.

“Besaran penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.

Adapun pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.

Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi

PP ini menyebutkan, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan

Demikian juga dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal), menurut PP ini, pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum Operasi Produksi,  dikapitalisasi dan diamortisasi.

Sementara sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya infrastruktur sosial, menurut PP ini, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP

Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, menurut PP ini, berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut: a. Iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP pada Kementerian ESDM; b. PNBP di bidang lingkungan hidup dan kehutanan ; c. PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi; d. Tarif pajak penghasilan badan sebesar 25%; e. Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Bagian Pemerintah Daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Agustus 2018. (Sumber: Setkab)

Share.