Relaksasi Pengaturan Distribusi BBM Subsidi Atasi Kekurangan Kuota

Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat. Hal ini Erika dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha Penugasan Penugasan JBT/minyak solar yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK, Selasa (19/10), di kantor BPH Migas untuk memastikan kebutuhan BBM diseluruh wilayah Indonesia dapat tercukupi.

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas memiliki tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI. Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu ( JBT ) solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan ( JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume untuk masyarakat yang berhak menerima.

BPH Migas selalu melakukan langkah – langkah evaluasi dan pemantauan terhadap pengaturan kuota subsidi solar. Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah.

Pada koordinasi koordinasi tersebut, PT Pertamina (Persero) menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya subsidi solar yang sejalan dengan peningkatan kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya tingkat PPKM.

“Dengan perubahan pola konsumsi, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan pengaturan kuota bersubsidi tersebut. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi, yaitu memberikan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang di bawah dan di atas kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 Juta KL . Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap dilakukan oleh BPH Migas,” ujar Erika.

Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan subsidi BBM kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana pemantauan yang dilakukan oleh Pertamina.

Sebagai informasi peruntukan solar bersubsidi untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning hanya dengan tulisan hitam kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), Ambulans, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, Mobil pengangkut sampah, Transportasi Air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, Sarana Transportasi Laut Kapal Berbendera Indonesia dan Sarana Angkutan Umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, Sektor Kereta Api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Usaha Perikanan serta Pelayanan Umum berupa Krematorium, Tempat Ibadah, Panti Jompo, Panti Asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.

“Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutup Erika. (DEP)

Share.