Bloombergtechnoz.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka peluang bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal selesai pada pekan ini di tingkat rapat koordinasi teknis.
Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso mengatakan, sebelumnya, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto sudah selesai melakukan pembahasan detail teknis agar BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi —yakni Solar dan Pertalite — lebih tepat sasaran di tingkat rapat koordinasi terbatas.
Saat ini, pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan di level eselon 1 pada rakor teknis yang dikoordinasikan oleh Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi.
Pembahasan pada rakor teknis dilakukan untuk membahas dan mengkaji ulang beberapa catatan dari draf revisi perpres tersebut.
“Rakortas menteri minggu lalu, harusnya minggu ini selesai di rakor teknis, nanti tinggal dikirimkan ke Pak Menko [Airlangga],” ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Harga Tak Naik
Dalam kesempatan tersebut, Susiwijono kembali menegaskan bahwa revisi Perpres No.191/2014 tidak mengatur soal kenaikan harga dan pembatasan volume BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi, melainkan mengatur upaya agar penyalurannya tepat sasaran.
Menurutnya, perpres tersebut mengatur soal target kendaraan yang boleh menggunakan Solar dan Pertalite.
“Pengaturan target kendaraan mana yang boleh pakai, kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana. Lebih supaya tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pembahasan substansi dari revisi Perpres No. 191/2014 secara umum sudah selesai dan tinggal menunggu penyelesaian proses legal di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia menyebut kewenangan untuk menyetujui penerbitan revisi Perpres No. 191/2014 berada pada Menko Ekonomi Airlangga atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
“Jadi saya tidak bisa memastikan [soal waktu penerbitan],” ujar Erika.
Selain itu, Erika memastikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas juga bakal menerbitkan peraturan turunan yang lebih detail dari revisi perpres tersebut.
Meskipun demikian, Erika memastikan revisi perpres tersebut sudah membahas soal jenis kendaraan yang boleh menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Selengkapnya: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/44558/revisi-perpres-solar-pertalite-rampung-di-rakor-teknis-pekan-ini