RI Restui Ekspor 840 Ribu Ton Konsentrat Freeport hingga Desember

Bloombergtechnoz.com, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyetujui perseroan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sekitar 840.000 wet metric ton (WMT) pada periode Juli—Desember 2024.

EVP External Affairs PTFI Agung Laksamana mengatakan konsentrat tembaga yang tidak diekspor pada Juni 2024, imbas belum mengantongi izin, disimpan di gudang konsentrat di Pelabuhan Amamapare.

“Sehingga [ekspor yang tertunda pada Juni]tidak berdampak pada produksi,” ujar Agung kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (8/7/2024).

Dengan demikian, PTFI bisa kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024 sembari menunggu smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur, beroperasi dengan kapasitas penuh.

Adapun, Freeport-McMoRan Inc (FCX) mengatakan bahwa anak perusahaanya di Indonesia, PTFI, tidak melakukan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda (anode slimes) selama Juni 2024.

Hal tersebut terjadi karena izin ekspor untuk PTFI, sebelum mendapatkan relaksasi hingga Desember 2024, hanya berlaku hingga Mei 2024. Dengan demikian, PTFI harus mendapatkan izin ekspor baru dari pemerintah.

PTFI baru menerima izin ekspor hingga Desember 2024 pada Selasa (2/7/2024), walaupun pemerintah telah menerbitkan sejumlah dasar hukum untuk relaksasi ekspor pada akhir Mei 2024.

Akibat tertundanya perolehan izin ekspor PTFI, FCX memperkirakan sebagian produksi kuartal II-2024 baru akan dikirimkan pada periode mendatang.

“FCX saat ini memperkirakan penjualan konsolidasinya untuk kuartal II-2024 akan menjadi sekitar 5% di bawah panduan April 2024 sebesar 975 juta pon tembaga dan sekitar 30% di bawah panduan April 2024 sebesar 500.000 ons emas,” tulis FCX dalam siaran pers, dikutip Rabu (3/7/2024).

Keterlambatan pengiriman, kata FCX, juga berdampak pada peningkatan consolidated unit net cash costs untuk kuartal II-2024, yang sebelumnya diperkirakan sebesar US$1,57 per pon tembaga, saat ini diperkirakan mencapai US$1,77 per pon untuk kuartal tersebut.

Di lain sisi, FCX memastikan PTFI akan tetap membayar bea keluar konsentrat tembaga selama masa persiapan smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur sesuai peraturan Indonesia.

Sekadar catatan, pemerintah sudah menerbitkan dasar hukum mengenai relaksasi ekspor Freeport hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

 

Selengkapnya: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/42898/ri-restui-ekspor-840-ribu-ton-konsentrat-freeport-hingga-desember

Share.