Jakarta, cnbcindonesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikatakan akan segera menerbitkan aturan baru perihal pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan itu akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2022 tentang RKAB.
Setidaknya secara umum substansi pokok yang diatur dalam Rancangan Permen RKAB tersebut berisi empat hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan, penerbitan Rancangan Permen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bambang bilang, aturan baru yang mengatur RKAB dan pelaporan itu diterbitkan dalam rangka perbaikan tata Kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, Mengingat Persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha pertambangaan.
“Konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi menjadi RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun, sedangkan mengenai sanksi, pemerintah akan memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB,” jelas Bambang dikutip dalam akun resmi Kementerian ESDM, Jumat (8/9/2023)
Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
Sumber: cnbcindonesia.com