Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan menaikkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, serta revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Sosialisasi mengenai revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP Tahun 2022 sendiri dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah menginisiasi revisi aturan tersebut untuk perbaikan tata kelola dalam PNBP.
“Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan,” kata Tri dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP 15 Tahun 2022 dikutip Senin (10/3/2025).
Berikut daftar tarif komoditas minerba yang diusulkan akan naik dalam revisi aturan tersebut:
1. Batu bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk HBA ≥ US$ 90 sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%-28%.
2. Nikel
Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya single tarif bijih nikel hanya sebesar 10%.
3. Nikel Matte
Tarif progresif diusulkan naik 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya single tarif 2% windfall profit bertambah 1%.
4. Ferro Nikel
Tarif progresif akan naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. sebelumnya single tarif hanya sebesar 2%.
5. Nikel pig iron
Tarif progresif naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. sebelumnya single tarif sebesar 5%.
6. Bijih Tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 10%-17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 5%.
7. Konsentrat Tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 7%-10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 4%.
8. Katoda Tembaga
Tarif progresif akan mulai 4%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 4%.
9. Emas
Tarif progresif akan naik 7%-16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya tarif progresif mulai 3,75%-10% menyesuaikan HMA.
10. Perak
Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam timah
Tarif royalti naik mulai 3% -10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tarif sebesar 3%.
PNBP Baru
Pemerintah juga mengusulkan penambahan PNBP baru dari sejumlah komoditas dari yang sebelumnya tidak diberlakukan dalam PP 26/ 2022:
1. Intan
Dalam usulan baru tersebut, Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp 30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tarif sebesar 6,5%.
2. Perak Nitrat
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif perak nitrat dikenakan sebesar 4%.
3. Logam Kobalt
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif dikenakan sebesar sebesar 2%.
5. Perak dalam konsentrat timbal
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif dikenakan sebesar sebesar 3,25%.
Pemerintah baru saja melakukan sosialisasi mengenai revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP Tahun 2022. Sosialisasi tersebut dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.