Bloombergtechnoz.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ihwal perubahan keempat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) rampung dibahas dan akan menjadi Undang-undang pada pekan depan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap pembahasan mengenai RUU Minerba dapat selesai pada masa sidang II. “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU. Itu target kita,” kata Bob dalam rapat Baleg di kompleks parlemen, Selasa (11/2/2025).
Dalam rapat Baleg yang diagendakan bersama pemerintah hari ini, Baleg DPR menunda pembahasan panitia kerja (Panja) revisi UU Minerba. Hal ini disebabkan pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.
“Jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati yaitu ditunda menjadi hari Rabu [besok]untuk rapat panja. Sepakat?,” tanya Bob lalu disepakati seluruh anggota yang hadir.
Secara terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan, pihaknya berusaha untuk bisa mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh DPR, termasuk target untuk mengesahkan RUU Minerba pada pekan depan.
“Jadi kita akan mengikuti, ini jadwal DPR. Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rapat dan persidangan,” tutur Yuliot.
Yuliot mengaku, Kementerian ESDM telah menyiapkan DIM RUU Minerba, namun beberapa hal masih harus dilakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga.
“Untuk DIM ini juga perlu dilihat masukan antar kementerian lembaga. Jadi masukan antar kementerian lembaga ini sudah disiapkan. Ya, kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh kementerian lembaga,” imbuhnya.
Dalam RUU tersebut, nantinya perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan memiliki hak untuk mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara.
Baleg DPR menyatakan alasan DPR memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi adalah agar pengelolaan manfaat tambang dapat diberikan secara lebih luas.
Pasalnya, saat ini banyak masyarakat di sekitar areal pertambangan hanya menikmati ‘debu’ saja. Dengan adanya RUU Minerba, nantinya koperasi, perorangan, bahkan putera daerah dapat memanfaatkan tambang sekalipun mendapatkan modal.