Respons Bahlil Soal Keluhan Tarif Royalti Minerba dari Pengusaha

Bloombergtechnoz.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan revisi tarif royalti mineral dan batu bara (Minerba) diambil untuk mengerek penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. 

Kendati demikian, Bahlil menuturkan, kebijakan pungutan anyar itu tidak bakal memberatkan kalangan pelaku usaha tambang. 

Bahlil beralasan tarif royalti akan dikenakan sesuai dengan fluktuasi harga komoditas di pasar. 

“Pemerintah juga harus membuat sebuah regulasi yang juga menjaga agar menambah pendapatan negara kita,” kata Bahlil selepas menghadiri rapat terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Bahlil menambahkan pemerintah turut memperhatikan kelangsungan usaha dari penambang Minerba di dalam negeri. Menurut dia, pemerintah telah mencoba mencari keseimbangan ihwal penerapan tarif royalti anyar ini. 

“Kita membuat keseimbangan. Sebenarnya kalau tabelnya itu, kalau harganya turun, dia tidak dikenakan kenaikan yang tinggi,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengaku prihatin atas terbitnya tarif baru royalti Minerba. Kebijakan tersebut diresmikan pada waktu yang kurang tepat dan dinilai tidak realistis.

Terlebih, harga nikel global tengah mengalami penurunan tajam akibat ketegangan geopolitik dan eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin mengatakan kenaikan tarif royalti terbit di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap industri nikel nasional baik di lini hulu maupun hilir.

“[Kenaikan tarif royalti nikel] berisiko mengurangi daya saing serta kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional,” kata Meidy melalui keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Meidy menjelaskan tarif royalti, khususnya bagi nikel, tidak realistis dan progresif.

Setali tiga uang, Indonesia Mining Association (IMA) menilai tarif Royalti Minerba akan makin membebani biaya operasional perusahaan tambang imbas sederet kebijakan pemerintah sebelumnya.

“Sayangnya, PP No. 19/2025 akan menekan biaya operasional perusahaan yang sudah terbebani dengan naiknya beban biaya produksi sebagai dampak dari beberapa regulasi/kebijakan yang diterbitkan pemerintah sebelumnya,” kata Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

Tak hanya itu, Hendra menyebut kenaikan tarif royalti diterbitkan di tengah tren harga sejumlah komoditas yang menurun. 

Beban biaya tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kelancaran produksi perusahaan. Untuk itu, perusahaan dipastikan akan menghitung ulang rencana investasi ke depannya.

Share.