RI Segera Terbitkan Regulasi Sumur Minyak Nganggur dan Ilegal

Bloombergtechnoz.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan regulasi sumur-sumur minyak menganggur atau idle well yang masih ilegal untuk dikelola oleh masyarakat akan segera terbit. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan produksi minyak dalam negeri.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa sumur-sumur yang dikelola oleh masyarakat tersebut dapat menghasilkan produksi hingga 8.000 barel minyak per hari (bph).

“Kami pernah melakukan forum bersama dengan Polda, dengan TNI, dengan pemerintah daerah, itu bisa mencapai 8.000 barrel oil per day. Akan tetapi, sekarang ini terhenti karena ini quote and quote masih ilegal,” kata Djoko dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2/2025).

SKK Migas menargetkan regulasi tersebut selesai dalam waktu dekat, dengan skema kerja sama yang memungkinkan koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD) atau usaha kecil dan menengah (UKM) terlibat dalam pengelolaan sumur.

Dengan demikian, dapat memberikan kepastian hukum dan optimalisasi produksi minyak nasional.

“Mudah-mudahan bulan depan selesai sehingga nanti ini bekerja sama. Jadi itu kebanyakan di dalam WK-WK [wilayah kerja]-nya Pertamina. Nah nanti kerja sama, jadi kerja sama nanti entah koperasi, BUMD, atau UKM, itu nanti dapat imbalan jasa 70%—80% dari [harga]minyak mentah Indonesia [Indonesian Crude Price/ICP], dengan skema cost recovery,” ujarnya.

Jika regulasi diterbitkan, Djoko optimistis produksi minyak dari sumur-sumur menganggur tersebut bisa meningkat dari 8.000 bph menjadi 10.000— 30.000 bph, terutama dari wilayah Sumatra Selatan, Aceh, dan Jawa.

Sebelumnya, peluang bagi koperasi dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua dan ilegal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 22/2001 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Migas) yang memperbolehkan koperasi berpartisipasi dalam kegiatan hulu migas.

Djoko mencontohkan pengelolaan sumur migas di Blok Cepu yang dilakukan koperasi dengan skema pembelian hasil produksi oleh PT Pertamina (Persero).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, koperasi atau BUMD dapat mengelola sumur tua yang tidak lagi diusahakan oleh kontraktor setelah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.

Pengusahaan ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan kontraktor.

Sumur tua yang dapat dikelola adalah sumur minyak yang dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, namun tidak lagi diusahakan dalam suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama (KKS).

Dengan aturan ini, diharapkan koperasi dan BUMD dapat berkontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah di sekitar wilayah sumur tua.

Share.