Royalti Baru Berlaku, PNBP Minerba Diproyeksikan Tembus Rp200 T

Bloombergtechnoz.com, Jakarta – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara (Aspebindo) memperkirakan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (Minerba) bakal mengerek signifikan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP tahun ini. 

Aspebindo memproyeksikan pungutan PNBP sektor Minerba bisa naik sekitar 30% sampai 40% setelah revisi tarif royalti Minerba berlaku akhir bulan ini. 

Menurut hitung-hitungan Aspebindo, setoran PNBP Minerba bisa bergerak ke level Rp185,74 triliun sampai dengan Rp200,03 triliun pada tahun ini, dari realisasi tahun 2024 di angka Rp142,88 triliun. 

“Aspebindo telah mendorong agar tarif royalti menyesuaikan dengan harga komoditas, apabila harga naik, maka tarif royalti ikut naik, dan apabila turun maka terkena tarif yang lebih rendah,” kata Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho lewat keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025). 

Seiring dengan kenaikan tarif PNBP royalti Minerba tersebut, Aspebindo mengusulkan agar ada alokasi khusus sebesar 20% dari pungutan royalti Minerba yang masuk ke kas negara untuk program hilirisasi Minerba.

“Apabila 20% dari PNBP tersebut yang nilainya diperkirakan sekitar Rp37 triliun sampai Rp50 triliun pada 2025, maka proyek seperti DME dan smelter nikel dapat dibiayai secara mandiri,” kata Fathul. 

Di sisi lain, Fathul menyarankan pemerintah untuk menerbitkan kebijakan pendukung lain seperti insentif fiskal atau penyederhanaan perizinan di sektor Minerba.

Sehingga, kata Fathul, kenaikan tarif royalti bisa terkompensasi dan tidak serta merta penambang menaikkan harga jual yang akan mengakibatkan demand shock di mana permintaan turun akibat kenaikan harga.  

“Kami berharap, kenaikan tarif royalti ini cukup sekali ini dalam 5 tahun ke depan, sehingga lebih memberikan kepastian usaha,” kata dia. 

Sekadar catatan, pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.

Share.