Terima Aduan Pekerja Korban PHK Freeport, Kabareskrim Minta Data Pendukung

JAKARTA – Perwakilan Pekerja Korban PHK sepihak PT Freeport Indonesia didampingi kuasa hukum lembaga Lokataru, yaitu Haris Azhar dan Nurkholis Hidayat mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pekerja Korban PHK dan kuasa hukumnya diterima langsung dan bertemu Kabareskrim Irjen Pol. Arief Sulistyanto dengan didampingi beberapa pejabat dari Bareskrim.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, terdapat tiga point khusus yang haris diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh Kabareskrim yang sudah pernah dilaporkan tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas antara lain.

Pertama, peristiwa longsor di tambang UG yang mana menewaskan 28 orang dalam ruang pelatihan keselamatan kerja Annual Refresher tahun 2013 bulan Mei yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan yang bertanggung jawab kejadian tersebut.

Kedua, pada saat kejadian penyanderaan beberapa waktu yang lalu, pada tahun 2017 di Tembagapura ada karyawanya yang hilang bernama Martinus Beanal.

“Sampai saat ini belum ada hasil serta tindak lanjut,” ujar Haris, Jakarta, Kamis (13/9).

Ketiga, lanjut dia, pelaporan pemalsuan tanda tangan untuk menggulingkan atau mengkudeta kepemimpinan Sudiro sebagai Ketua PUK SPSI yang lama, dinilai tidak ada yang dirugikan.

Perwakilan Pekerja korban, Tri Puspita menyampaikan bahwa terkait dengan peristiwa longsor yang menyebabkan 28 orang korban meninggal terdapat kejanggalan yang telah di laporkan dimana, yang seharusnya dilaporkan adalah kejadian pada saat dimana menyebabkan 28 orang meninggal.

“Tetapi menurut informasi yang lama dapat justru ada kejanggalan Karena yang dilaporkan justru adalah hasil longsor perseorangan yang setelahnya,” tuturnya.

Tri juga menambahkan bahwa ada pengaduan dan laporan yang sampai saat ini belum juga ada tindak lanjutnya atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua orang pimpinan perusahaan yaitu Christ Zimmer Dan George Banini yang membuat statement agar tidak menerima kembali para karyawan yang melakukan mogok kerja di tahun 2014 dan dilaporkan pada tahun 2016.

Steven Yawan menambahkan bahwa Ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan terhadap karyawan yang melakukan mogok kerja dan yang tidak, baik ditingkat perusahaan maupun aparat kepolisian dalam hal ini Polres Timika.

Lebih lanjut Tri menuturkan, Kabareskrim Irjen Polisi Arief Sulistyanto menerima laporan pengaduan para perwakilan dan akan menindak lanjuti hal tersebut dan diharapkan para perwakilan memberikan data-data pendukung kepada pihak Reskrim POLRI.

(Sunandar)

Share.