Pasca 2 Januari 2017, Ribuan IUP Bakal Dicabut Gubernur

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melimpahkan kewenangan proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi sertifikasi clear and clean (C&C) ke pemerintah provinsi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengumumkan IUP yang telah atau belum memenuhi sertifikasi C&C. Sementara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang tidak bersertifikat C&C.

“Kita mengumumkan yang C&C saja. Yang Non C&C itu terserah mereka (pemprov) mau diapain. Tapi yang jelas wewenangnya ada di gubernur,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (4/1).

Bambang juga menegaskan bahwa Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah memberikan tenggat waktu untuk melakukan rekonsiliasi IUP hingga 2 Januari 2017 kemarin.

“Kalau ngga bisa selesai maka dicabutlah,” tuturnya.

Seperti diketahui, tercatat jumlah IUP yang ada saat ini mencapai 9.721 perusahaan. Dari jumlah IUP tersebut hanya sebanyak 6.335 IUP berstatus CnC. Sedangkan sekitar 3.286 IUP sisanya masih dalam tahap rekonsiliasi oleh Gubernur.

(Sunandar) 

Share.