Pemerintah Cabut 126 IUP yang Tak Memenuhi Syarat C&C

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 126 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak memenuhi status clear and clean (C&C). Dan pembatalan status C&C sebanyak 56 IUP.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dalam pengumuman C&C Tahap XXI Nomor 1862.Pm/04/DJB/2016 tentang Penetapan IUP Clear and Clean Kedua Puluh Satu, dan Daftar IUP yang Dicabut oleh Penerbit Izin tertanggal 30 Desember 2017 menyebutkan bahwa pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan persyaratan IUP yang memenuhi kriteria 1) Administrasi; 2) Kewilayahan; 3) Teknis dan Lingkungan; 4) Finansial.

“Penetapan IUP C&C evaluasi daerah diberikan terhadap IUP yang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur berdasarkan kriteria administrasi dan kewilayahan. Bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikat C&C wajib mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat dari Gubernur sesuai kriteria yang diatur pada pada Permen ESDM No.43/2015,” ujar Bambang.

Totak rekomendasi C&C dari provinsi berjumlah 915 IUP terdiri dari 427 IUP rekomendasi dari Gubernur dan 488 IUP rekomendasi dari Kepala Dinas. Dari seluruh rekomendasi Gubernur yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015 berjumlah 45 IUP, sedangkan yang belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015 berjumlah 379 IUP.

Adapun rekomendasi Kepala Dina sejumlah 488 IUP belum dapat dinyatakan C&C karena belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015.

“Penetapan IUP C&C evaluasi pusat diberikan terhadap IUP yang telah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan kriteria administrasi dan kewilayahan. Bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikan C&C wajib menyampaikan permohonan sesuai kriteria yang diatur pada Permen ESDM No.43/2015”.

Sementara, lanjut Bambang dalam surat pengumumanya, untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan Pemprov untuk melengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015. Selanjutnya Gubernur dapat menyampaikan hasil evaluasi dan/atau rekomendasi ulang atas dokumen yang dievaluasi tersbeut dan disampaikan kembali kepada Dirjen Minerba.

“Pembatalan status C&C sebanyak 56 IUP berdasarkan surat usulan pembatasal, SK Pengakhiran dan SK Pencabutan. Informasi pencabutan/pengakhiran IUP sebanyak 126 IUP berdasarkan SK Pengakhiran, SK Pencabutan, dan Berita Acara Rekonsiliasi&Sinkronisasi IUP antara Ditjen Minerba, KPK, dan pemerintah provinsi. Pengumuman C&C ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, makan akan dilakukan pembatalan pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang sebagaimana tertulis dalam surat pengumuman.

(Sunandar) 

Share.