Ribuan Pekerja Freeport Aksi Mogok Kerja, Jonan: Bukan Urusan Saya

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ‎tidak mau tahu dengan urusan aksi mogok kerja yang dijalani oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SPKEP SPSI PTFI). Pasalnya, aksi mogok kerja oleh pekerja Freeport Indonesia merupakan masalah internal perusahaan.

‎”Itu Bukan urusan saya,” kata Jonan, dalam acara Forum Gas Nasional, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/5).

Dia meminta pihak manajemen PT Freeport Indonesia turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan dengan pekerjanya. Sebab dia tidak ingin mencampurinya.

“Ya terserah maunya Freeport bagaimana. Itu urusan internal mereka,” tutur Jonan.

Sebelumnya, Tim Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Mimika Papua,Tri Puspital mengatakan, aksi mogok yang dilakukan oleh 7 ribu pekerja Freeport tersebut dilakukan sejak 1 Mei 2017 hingga 30 Mei 2017. Namun tidak menutup kemungkinan aksi tersebut akan berlanjut jika tuntutan tidak terpenuhi.

Untuk diketahui, PUK SPKEP SPSI PTFI berencana melakukan aksi mogok kerja selama sebulan, yaitu mulai Senin 1 Mei sampai Selasa 30 Mei 2017.

Serikat Pekerja Freeport Indonesia dalam tuntutannya, pertama meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan kebijakan Furlough yang diambil secara sepihak oleh perusahaan yang tidak dirundingkan dengan PUK SPKEP SPSI PTFI.

Kedua, meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi dan perlakuan semena-mena terhadap pekerja yang terkena Furlough oleh managemen yang mengusi pekerja tidak bersalah dari barak.

Ketiga, meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada pekerja yang sudah terlanjur di Furlough jika perusahaan beroperasi normal kembali. Keempat, agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama menghentikan diskriminasi terhadap fungsionaris PUK SPKEP SPSI PTFI.

Kelima, meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah di Furlough. Keenam, meminta pimpinan perusahaan dalam mengambil kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan terlebih dahulu merundingkan secara Bipartiet sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam perundingan formal PKB maupun Komite dengan PUK SPKEP SPSI PTFI sebagai organisasi mitra yang sah dan setara dalam hubungan industrial.

(Sunandar) 

Share.