Serikat Pekerja Freeport Serukan Mogok Kerja Selama Sebulan

JAKARTA – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SPKEP SPSI PTFI) berencana melakukan aksi mogok kerja selama sebulan, yaitu mulai Senin 1 Mei sampai Selasa 30 Mei 2017.

Dalam surat perihal pemberitahuan mogok kerja bernomor ADV.036/PUK SPKEP SPSI PTFI/IV/2017 tertanggal 20 April 2017 yang ditandatangani PJS Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI, Mika Taraudu dan Wakil Sekretaris Abraham T. Datu ini ditujukan kepada Vice Chairman-FCX President Richard C. Adkerson, EVP HR PT Freeport Indonesia, Achmad Didi Ardianto, Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dakhiri, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan seluruh pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Serikat Pekerja Freeport Indonesia dalam tuntutannya, pertama meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan kebijakan Furlough yang diambil secara sepihak oleh perusahaan yang tidak dirundingkan dengan PUK SPKEP SPSI PTFI.

Kedua, meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi dan perlakuan semena-mena terhadap pekerja yang terkena Furlough oleh managemen yang mengusi pekerja tidak bersalah dari barak.

Ketiga, meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada pekerja yang sudah terlanjur di Furlough jika perusahaan beroperasi normal kembali. Keempat, agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama menghentikan diskriminasi terhadap fungsionaris PUK SPKEP SPSI PTFI.

Kelima, meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah di Furlough. Keenam, meminta pimpinan perusahaan dalam mengambil kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan terlebih dahulu merundingkan secara Bipartiet sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam perundingan formal PKB maupun Komite dengan PUK SPKEP SPSI PTFI sebagai organisasi mitra yang sah dan setara dalam hubungan industrial.

Mika Taraudu dalam surat tersebut juga menjelaskan alasan mogok kerja oleh PUK SPKEP SPSI PTFI selama sebulan.

  1. Bahwa Undang Undang Ketenagakerjaan di Negara Republik Indonesia tidak mengenal istilah Furlough namun merupakan aturan di negara lain yang dipaksakan untuk dijalankan sehingga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahwa semua pekerja telah merasa berasda di bawah tekanan dan ancaman sewaktu-waktu dipanggil untuk menjalani Furlough. Tidak ada jaminan setiap hari bagi bagi pekerja apakah besok masih bekerja atau tidak karena setiap hari dapat dipangil untuk Furlough.
  3. Bahwa tidak ada lagi jaminan ketenangan dalam bekerja karena adanya ancaman Furlough yang sewaktu-waktu tiba.
  4. Bahwa permintaan pekerja melalui PUK SPKEP SPSI PTFI untuk merundingkan program Furlough telah ditolak pengusaha dan tetap bersikeras untuk melanjutkan Furlough akibat belum adanya kepastian investasi sebagai hasil perundingan dengan pemerintah.
  5. Bahwa perusahaan dalam menentukan pekerja yang akan di furlough tidak mempunyai kriteria terulur (misalnya umur dan masa kerja tertentu) namun lebih kepada subjektifitas.
  6. Bahwa perusahaan dalam mengeksekusi pekerja yang di Furlough, pekerja mengalami ketidaknyamanan karena hanya diberikan waktu maksimum 3 hari untuk meninggalkan barak bersama barang pribadi dengan pendekatan pihak keamanan perusahaan (security) untuk meninggalkan barak dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  7. Bahwa program Furlough adalah sesungguhnya PHK terselubung, terbukti dengan tidak adanya jaminan dari perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang terkena furlough jika perusahaan sudah beroperasi normal kembali.
  8. Bahwa program Furlough adalah sesungguhnya PHK terselubung, dimana pekerja yang terkena Furlough tidak diberikan kesempatan untuk didampingi oleh SPSI namun apa yang sudah diputuskan oleh perusahaan sudah final bagi pekerja tersebut.
  9. Bahwa program Furlough adalah sesunguhnya PHK terselubung, dimana pekerja yang sedang menjalani Furlough di rumahnya (point of leave) terus ditawari lewat telepon untuk mengambil paket pisah dengan perusahaan yang sudah disiapkan.
  10. Bahwa belum ada kesungguhan dari manajemen PT Freeport lndonesia dalam menyelesaikan masalah Furlough secara bipartiet sesuai dengan amanat SE 907/MEN/PHl-PPHl/X/2004 secara serius bahkan melibatkan pihak lain yang tidak ada kaitan dengan persoalan hubungan lndustrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  11. Bahwa setelah Pimpinan Perusahan menolak surat Berunding sebanyak 3 (tiga) kali, maka PUK SPKEP SPSI PTFI meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan Rl untuk memediasi pertemuan dengan pihak Perusahan yang sudah terlaksana pada tanggal 12 April 2017 bertempat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
  12. Bahwa dalam Pertemuan yang dimaksud pada poin ke 5 diatas, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Mimika telah menyampaikan anjurannya kepada pihak Pengusaha agar menghentikan sernentara Furlough sampai ada kesepahaman bersama namun Pimpinan Perusahan tetap menolak.
  13. Bahwa program Furlough telah menjadi ancaman yang meresahkan dan mengganggu ketenangan bekerja bagi semua pekerja yang berpotensi memengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  14. Bahwa Persoalan ketenagakerjaan di PT Freeport lndonesia adalah merupakan imbas dari berlarut-larutnya Perundingan terkait Kontrak Karya/IUPK antara PT Freeport lndonesia dengan Pemerintah.
  15. Bahwa dalam melakukan Perundingan perpanjangan Kontrak Karya/lUPK, pemerintah dan pimpinan perusahan telah mengorbankan pekerja dan tidak memberi jalan keluar sementara perundingan tersebut berlangsung.
  16. Bahwa Pemerintah Republik lndonesia tidak secara serius memperhitungkan dampak yang akan dialami oleh pekerja selama perundingan dengan perusahan sehingga pekerja menjadi korban.
  17. Bahwa Pemerintah Republik lndonesia belum terlihat mempunyai langkah-langkah penyelamatan dan perlindungan yang konkret terhadap pekerja sehingga Furlough terus berjalan.

Penghentian Mogok Kerja 

Mika Taraudu menegaskan, mogok kerja bersama ini, dapat dihentikan dan/atau dibatalkan jika tuntutan pekerja sebagaimana diuraikan diatas untuk merundingkan dan menyepakati dipenuhi dan dihormati oleh Manajemen PT Freeport lndonesia dan Pemerintah Republik lndonesia lewat kesepakatan bersama dalam perundingan. 


“Kami selalu terbuka untuk mencari solusi terbaik yang berkeadilan dan bermartabat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan seimbang,” pungkas Mika dalam surat tersebut.

(Sunandar) 

Share.